Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 10 Jul 2024

Pelaku Begal Payudara di Samarinda Ulu Ditangkap Polisi

968kpfm, Samarinda - Aksi remaja 19 tahun berinisial MY ini tidak patut untuk ditiru. Dia nekat meremas payudara seorang remaja putri berusia 12 tahun di sebuah gang di kawasan Samarinda Ulu pada Selasa (25/6) lalu.

Namun aksi MY ini baru heboh di jagat maya Kota Tepian pada awal Juli ini setelah tindakannya terekam kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). Menindaklanjuti video ini, Polsek Samarinda Ulu langsung bergerak dan membekuk MY di Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Senin (8/7).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Wakapolsek Samarinda Ulu, AKP Marthen Roson menerangkan, aksi pelecehan itu terjadi ketika korban baru saja pulang melaksanakan ibadah salat maghrib dengan berjalan kaki bersama temannya.

"Di saat bersamaan, MY melintas dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba MY langsung memegang payudara korban saat berpapasan dan langsung memacu kendaraannya usai melakukan hal tak senonoh itu," ucap Marthen.

Ketika diamankan, kata Marthen, pihaknya turut mengamankan sepeda motor yang menjadi sarana melakukan pelecehan seksual, serta pakaian dan helm milik pelaku. Ketika menjalani pemeriksaan, awalnya pelaku tak mengakui perbuatannya.

"Tetapi setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV, dia tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Kalau untuk motifnya masih kami dalami," imbuhnya.

Atas perbuatannya, MY akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E Unfang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan perpu pengganti Undang-Undang nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵