968kpfm, Samarinda - AE (35), seorang direktur perusahaan bernama UD KSJ ditangkap tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum KLHK) atas kasus illegal logging atau penebangan liar di Kabupaten Berau.
Tersangka AE menghadapi jerat hukum setelah buron selama tujuh bulan. Di bawah pimpinan AE, UD KSJ, yang beroperasi di Berau, terlibat dalam sindikat pembalakan liar yang mengancam kelestarian hutan Kalimantan.
Saat ini, AE ditahan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda, menunggu proses hukum lebih lanjut.
Aparat menyita barang bukti dari pengungkapan kasus ini. Di antaranya, 138,59 meter kubik kayu bulat dan 2.521 keping kayu olahan. Barang bukti lainnya berupa peralatan berat, termasuk bandsaw dan mesin diesel.
Lebih dari 55 kontainer kayu ilegal sudah dikirimkan dari Berau menuju Pelabuhan Teluk Lamong di Surabaya. Perkara ini mengungkap adanya jaringan lintas provinsi yang menghubungkan Kalimantan dengan Jawa.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, kasus ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum serius terhadap sindikat-sindikat yang merusak lingkungan.
"Ini kejahatan luar biasa. Kerugian yang kita alami tidak hanya dalam bentuk hilangnya kayu, tetapi juga rusaknya ekosistem yang berpotensi menyebabkan bencana."
Ridho menambahkan, negara kehilangan pendapatan yang signifikan akibat pembalakan liar ini, sementara masyarakat di sekitar wilayah terdampak juga turut dirugikan.
Sindikat yang melibatkan AE ternyata tidak bekerja sendirian. Ada tiga tersangka lain yang telah ditangkap, termasuk AK (59), yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Berau.
Sementara IR (34) masih menjalani proses persidangan di Surabaya, dan MB (49) yang berdomisili di Samarinda, juga telah ditangkap.
Ridho menegaskan, penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana dari transaksi kayu ilegal ini.
"Kami akan melakukan penyelidikan tindak pencucian uang. Ini dilakukan untuk memberi efek jera bagi para pelaku," ujarnya.
Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 3,5 miliar, AE dan jaringan sindikatnya menghadapi konsekuensi berat atas tindakan mereka.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima25 Sep 2024