968kpfm, Samarinda - Polresta Samarinda mengamankan seorang pria, yang diduga pelaku utama pembunuhan dalam keributan antara dua kelompok di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Minggu (11/4/2021) lalu.
Pelaku berinisial AR diamankan di Samarinda Utara oleh Satreskrim Polresta Samarinda. Peristiwa berdarah antara dua kelompok, yakni warga Handil Bakti dan kelompok tani (Poktan) Empang Jaya Swadiri ini dipicu rebutan lahan.
Warga yang merasa memiliki surat-surat yang sah, mulanya berniat melakukan pengecekan patok lahan yang kerap digeser Poktan Empang Jaya. Saat itu juga kelompok warga menghancurkan pondok yang didirikan Poktan Empang Jaya Swadiri di lahan mereka.
Tidak lama berselang, tibalah massa dari Poktan Empang Jaya Swadiri untuk membubarkan warga sekitar dengan membawa senjata tajam dan senapan rakitan (penabur). Terjadilah peristiwa berdarah tersebut, hingga menyebabkan enam orang luka-luka dan satu orang meninggal dunia atas nama Burhanuddin.
"Penyebab kematian satu korban itu akibat terkena peluru dari senjata rakitan jenis penabur. Senjata ini ditembakkan oleh pelaku. Dia juga yang membunuh korban menggunakan senjata tajam," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Rabu (14/4).
"Untuk korban yang lain saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit," sambungnya.
Perwira melati tiga itu menjelaskan, sebelum meringkus AR, pihaknya lebih dulu menemukan barang bukti senjata tajam dan senapan rakitan yang digunakan untuk menghabisi nyawa Burhanuddin. Bahkan senjata api rakitan tersebut ditemukan telah terkubur di dalam tanah.
"Untuk sementara yang terbukti melakukan pembunuhan adalah pelaku ini (AR). Sementara yang lain hanya berdiri saja dan tidak terlibat. Dari keterangan saksi juga diketahui senjata rakitan ini dibeli dari Malinau seharga Rp 5 juta," ungkapnya .
Perihal penguasaan tanah yang menjadi sengketa, pria yang akrab disapa Arif itu menuturkan, kedua belah pihak merasa bahwa lahan yang diperebutkan adalah milik mereka masing-masing. Namun kedua pihak mesti menunjukkan berkas kepemilikan untuk membuktikan.
"Jadi kami terus melakukan pendalaman, utamanya apakah ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini," sebutnya.
Dianggap Serobot Lahan Warga, Pelaku Membantah
Saat awak media meminta keterangan terhadap AR, pria yang menjabat Bidang Hukum Poktan Empang Jaya Swadiri tersebut mengaku dirinya sudah menaruh dendam kepada korban lantaran kerap melakukan pembakaran pondok dan mengintimidasi warga.
"Saya ini warga Handil Bakti juga dan punya tanah di situ. Kami tidak pernah menjual tanah. Yang kami lakukan hanya menggarap dan tidak pernah menyerobot warga," ucap AR.
Meski begitu, AR tetap menyesali perbuatannya yang menghabisi nyawa Burhanuddin. Tetapi karena peristiwa ini sudah terjadi, maka dirinya akan tetap mematuhi proses hukum yang akan berjalan.
"Biarlah hukum yang menilainya. Saya juga tidak menginginkan hal seperti ini. Saya juga melakukan dengan keadaan terpaksa," pungkasnya.
Atas tindakan kejinya ini, AR akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Apr 2021