968kpfm, Samarinda - Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda bersama unsur kemaritiman menggagalkan upaya pemalsuan surat kesehatan hasil tes cepat antigen kepada penumpang di Pelabuhan Samarinda. Kejadian ini terjadi pada Minggu (7/2/2021) lalu.
Kapolsek KP Samarinda, Aldi Alfa Faroqi menuturkan, terungkapnya upaya pemalsuan surat hasil rapid test antigen ini bermula saat petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Samarinda menemukan surat hasil tes cepat yang diduga palsu. Surat ini diketahui digunakan oleh salah satu calon penumpang yang ingin berangkat menuju Parepare.
"Kami menerima info dari KKP Samarinda terkait hal tersebut. Oleh sebab itu, kami langsung melakukan penyelidikan untuk menelusuri siapa yang menerbitkan surat hasil tes cepat palsu ini," kata Aldi, Rabu (10/2).
Aldi menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya berhasil meringkus 3 tersangka berinisial LD (19), JR (19) dan AD (41) di kawasan Loa Janan Ilir. Ketiganya memang saling mengenal satu sama lain, di mana AD yang berprofesi sebagai keamanan di salah satu rumah sakit di Samarinda, berperan untuk memalsukan hasil tes cepat tersebut.
"Sementara LD dan JR ini adalah calon penumpang. Mereka kami amankan juga karena keduanya tahu surat yang dibuat itu palsu, tetapi bersikeras untuk tetap dibuatkan," sebutnya.
Beraksi Sejak Satu Bulan Lalu
Aldi membeberkan, tersangka AD diketahui telah menjalankan aksinya sejak Januari 2021. Tercatat 9 kali sudah pria 41 tahun itu menerbitkan surat hasil rapid test antigen palsu dan mematok harga Rp 150 ribu per orang.
"Hasilnya biasa digunakan oleh AD untuk kebutuhan hariannya. Saat kami amankan, hanya ada uang tunai Rp 90 ribu, CPU, komputer, printer dan ponsel milik ketiga tersangka," ujarnya.
Gagal Lolos Validasi karena Tanda Tangan dan Stempel Hasil Scan
Kepala KKP Samarinda, Solihin mengungkapkan, gagalnya upaya penggunaan surat hasil rapid test antigen palsu ini tidak lepas dari hasil kerja petugasnya di lapangan. Secara kasat mata, tuturnya, pihaknya mengetahui bahwa surat yang dibawa palsu melalui tanda tangan dan stempel surat yang tidak basah.
"Biasanya petugas kami sangat memperhatikan kop surat, stempel dan tanda tangan. Jika semuanya hasil scan, maka akan tampak secara kasat mata," sahutnya.
Ketika disinggung mengenai faktor penyebab maraknya pemalsuan surat hasil pemeriksaan kesehatan, Solihin sendiri tidak bisa berkomentar banyak karena tidak mendalami sampai ke sana. Namun, KKP Samarinda sudah menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang siap melayani tes cepat antigen bagi calon penumpang.
"Kami tidak tahu kenapa seperti itu. Padahal kan kami sudah siapkan Fasyankes di masing-masing klinik. Tapi yang jelas dengan adanya pemalsuan ini sangat berisiko terjadinya penularan di kapal," singgungnya.
Lebih lanjut, atas perbuatan ketiga tersangka ini, polisi akan menjerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 268 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima10 Feb 2021