968kpfm, Samarinda - Persoalan banjir yang melanda kawasan permukiman warga di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu, berbuntut panjang. Kali ini, Komisi III DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait serta pihak pengembang kawasan pergudangan atau PT Samarinda Cahaya Berbangun (SCB).
Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Dinas Pertanahan. Sementara PT SCB diwakili langsung oleh sang direktur Edy Darmawan.
Terpusat di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, rapat tersebut membahas penyebab banjir pada 7 Januari 2021 lalu. Disinyalir, air bah yang merendam rumah warga hingga bangunan SMPN 24 Samarinda, karena berdirinya kompleks pergudangan di wilayah itu.
Menurut Pimpinan rapat, sekaligus Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya, pertemuan kali lebih menelaah lebih lanjut tentang usaha yang dikelola PT SCB. Sehingga pihaknya masih mempertimbangkan kemungkinan dampak ekonomi yang dapat terjadi kepada masyarakat, jika area itu disegel.
"Saya perlu lihat juga dampak positif dan negatif yang ada di situ. Kalau misalnya kami tutup ternyata berkaitan dengan ekonomi, bagaimana? Karena itu yang belum saya dalami perusahaan ini bergerak di bidang apa. Tadi mereka jelaskan bergerak dibidang grosir dan penyewaan gudang. Kalau penyewaan gudang kan bisa kita segel, tapi kalau grosir itu agak susah, karena bisa tidak ada pendapatan lagi ke toko grosir," jelas Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Hal baru yang terungkap dalam rapat tersebut, Komisi III menemukan adanya pematangan lahan, dengan mengeruk area tangkapan air. Tepatnya di seberang kawasan pergudangan.
"Ini jadi poin penting. Kenapa saya tidak ambil kesimpulan, karena kan berkembang. Ternyata di situ ada pihak lain yang mengeruk danau di situ. Kemarin kami tidak sampai ke situ fokusnya. Ini yang saya perlu didalami lagi di dalam rapat internal kami," tambahnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Samarinda Nufida Pujiastuti menyebutkan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di lokasi kawasan pergudangan masuk dalam zona pemukiman.
Meski begitu, merujuk ketentuan umum zonasi dalam Peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda membolehkan zona tersebut untuk perdagangan dan jasa. Bahkan, ihwal ini dipertegas dengan hirarki jalan yang membolehkan adanya kegiatan aktivitas perdagangan dan jasa sebagaimana yang dimohonkan PT Samarinda Cahaya Berbangun sebagai induk dari SCB.
"Kami dari PUPR memberikan rekomendasi untuk dilaksanakan perdagangan jasa yang dimohonkan. Tetapi itu bukan izin, itu hanya arahan informasi tata ruang. Tetap haru mematuhi ketentuan tenis dari OPD-OPD selanjutnya. Jadi kalau ada OPD yang menyatakan tidak bisa, maka gugur advice planning tadi," ucapnya.
Fida --sapaan akrabnya-- melanjutkan, di dalam perizinan pengembangan di kawasan itu, ada yang belum beres. Dia menyebutkan, site plan atau rencana tapak tahap dua yang belum disahkan untuk kawasan seluas 25 hektar. Sedangkan tahap pertama seluas 5,5 hektar telah rampung.
"Infonya karena ada masalah yakni belum dibangunnya kolam retensi sebagai pengendali air akibat pembukaan kawasan yang tertuang dalam rekomendasi dokumen analisis dampak lingkungan (amdal)," tandasnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima20 Jan 2021