Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 01 Sep 2023

Pembahasan Status Lahan Perumahan Korpri Alot, Pertemuan Lanjutan Diagendakan

968kpfm, Samarinda - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kaltim, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Biro Hukum Pemprov Kaltim, serta Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung di Gedung E DPRD Kaltim pada Kamis (31/8) berlangsung alot.

RDP ini sendiri membahas status Hak Guna Bangunan (HGB) Perumahan KORPRI, di mana warga menginginkan status lahan tersebut dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Terlihat puluhan warga Perumahan Korpri Loa Bakung tampak memenuhi ruangan rapat untuk memperjuangkan aspirasi mereka.

Rapat ini sendiri berlangsung kurang lebih dua jam lantaran warga dan Pemprov Kaltim masih tetap bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing. Alhasil Komisi II DPRD Kaltim berencana mengagendakan pertemuan ulang dengan mengundang instansi lain.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono yang memimpin rapat mengatakan, terjadi perdebatan sudut pandang dari kedua pihak. Lantaran belum menemukan titik temu, maka sesuai kesepakatan akan digelar pertemuan lanjutan dengan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta kejaksaan, serta dari Kemendagri.

"BPN bisa menjelaskan tentang bagaimana mekanisme melepas dan mengalihfungsikan lahan sesuai ketentuan. Kejaksaan juga diundang untuk memberi rekomendasi, sementara dari Kemendagri untuk menjelaskan mengenai aturan yang mereka buat," imbuh Sapto, Kamis (31/8).

Sapto menerangkan, ada berbagai aturan yang tidak dapat dilanggar dalam pengalihan status HGB dari Perum Korpri Loa Bakung. Tentu dalam menganalisanya, seluruh pihak harus memiliki sejarah di tahun 1989 di mana Pemprov Kaltim memberikan hak pengelolaan lahan (HPL) kepada developer.

"Artinya pemerintah tidak memberikan hak atas tanah atau hak milik. Jadi hak atas tanah itu masih menjadi milik Pemprov Kaltim. Makanya ini kita tidak boleh gegabah dan harus memilah-milah. Kalau memang boleh dialihkan status lahannya tidak masalah," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana menyampaikan bahwa berdasarkan pertemuan tadi, dapat disimpulkan bahwa akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas polemik status lahan Perumahan Korpri Loa Bakung, lantaran permasalahan ini masih terkendala peraturan yang ada.

"Masih terkendala masalah aturan. Kami tidak bisa menghibahkan kepada orang per orang karena ada aturannya. Tapi jika kasus ini dibawa ke pengadilan, terus hakim memutuskan untuk dihibahkan, maka akan kami hibahkan," tandasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵