Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 26 Mar 2025

Pembobol Rumah di Samarinda Dibekuk Saat Jual Mobil Curian

968kpfm, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah yang terjadi di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, yang terjadi pada Senin (3/3) siang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menerangkan, peristiwa ini bermula ketika pemilik rumah meninggalkan tempat tinggalnya untuk mengunjungi keluarganya. Pada siang hari, pelaku yang kebetulan berjalan melihat rumah dalam keadaan kosong dengan lampu menyala.

"Menyadari adanya kesempatan tersebut, ia pun memutuskan untuk melakukan aksi pencurian," sebut Hendri, Selasa (25/3).

Setelah mengecek suasana rumah, pelaku segera memanjat pagar, menjebol pintu samping rumah, lalu masuk dan memastikan rumah benar-benar kosong. Dengan leluasa, ia menggasak barang-barang berharga termasuk televisi, perangkat CCTV, kipas angin, tabung LPG, serta kunci mobil Taruna yang tersimpan di dalam rumah.

Hendri menuturkan, bermodalkan kunci tersebut, pelaku membuka mobil yang terparkir di garasi dan menyalakannya, kemudian memasukkan barang-barang curian ke dalamnya.

"Ia kemudian merusak gembok pagar untuk keluar dari lokasi dan melarikan diri bersama barang hasil curian," tuturnya.

Pemilik rumah yang mendapati rumahnya telah dibobol segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku, yang berusaha menjual mobil curian melalui platform OLX.

Dengan teknik undercover buy, petugas berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak pelaku bertemu untuk melakukan transaksi tunai. Saat pertemuan berlangsung, polisi langsung meringkus pelaku berinisial AA pada Rabu (19/3), bersama mobil hasil curian.

"Dalam interogasi, AA mengakui bahwa ia beraksi sendirian dan baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut. Linggis yang ditemukan di lokasi digunakan untuk membantu aksinya," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, AA akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵