Main Image
Advertorial
Advertorial | 11 Oct 2024

Pembuatan SIM Wajib BPJS Kesehatan, Korlantas POLRI Gelar Monitoring dan Evaluasi Bersama Stakeholder

968kpfm, Samarinda – Sejak diberlakukannya aturan baru pada 1 Juli 2024, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Aturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 2 tahun 2023. Untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama stakeholder terkait.

Acara Monev ini melibatkan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta Sekretariat Kabinet. Kegiatan ini juga menghadirkan perwakilan dari tujuh Polda yang dipilih sebagai pilot project, yaitu Polda Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).


Pencapaian Positif di Tujuh Polda

Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas POLRI, KBP Heru Sutopo, menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan ini di tujuh Polda pilot project berjalan dengan sukses.

"Evaluasi di tujuh Polda menunjukkan hasil positif dengan pencapaian di atas 90%. Tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di wilayah tersebut memang cukup tinggi, sehingga implementasinya berjalan lancar," kata Heru.

Ia menambahkan, dengan keberhasilan tersebut, Korlantas akan memperluas kebijakan ini secara nasional pada November 2024. Saat ini, pihak kepolisian bersama BPJS Kesehatan tengah mempersiapkan sosialisasi di seluruh Polda lainnya agar penerapan kebijakan ini dapat dilaksanakan secara efektif di seluruh Indonesia.


Amanat Undang-Undang

Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada amanat undang-undang yang telah berlaku sejak 2013.

"Ini adalah amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang secara bertahap kami implementasikan. Sebenarnya ada empat administrasi yang terkait dengan jaminan sosial, yakni pembuatan paspor, surat tanah, SIM, dan STNK. Namun, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan ini secara bertahap agar masyarakat lebih memahami pentingnya jaminan sosial," ungkap Niken.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri yang berani membuat terobosan kebijakan ini, yang sejalan dengan undang-undang dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui jaminan kesehatan.


Partisipasi Masyarakat Diperlukan

Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Nuim Mubaraq, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menyukseskan program ini. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan masyarakat dalam memeriksa status kepesertaan mereka. "Aplikasi ini memungkinkan masyarakat melakukan self-checking dan self-review terkait kepesertaan BPJS Kesehatan. Masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi untuk mendaftar pelayanan kesehatan secara online dan memilih fasilitas kesehatan terdekat," jelas Nuim.

Hadirnya sinergi antara Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, dan stakeholder lainnya, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵