Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 31 Jan 2023

Pembunuh Wanita Pemulung Terancam Penjara Seumur Hidup

968kpfm, Samarinda - Demi mencocokkan keterangan saksi dan tersangka, Polresta Samarinda melakukan rekonstruksi adegan pembunuhan seorang pemulung bernama Hasanah (52) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang, Senin (30/1).

Proses reka adegan dilakukan langsung oleh tersangka, Mustabi (26), beserta saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.

Sementara korban diperankan oleh anggota Polsek Samarinda Ulu. Dalam 15 adegan yang dijalankan, terlihat dengan jelas bagaimana Mustabi mengajak korban ke tempat sepi untuk menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, rekonstruksi ini bertujuan untuk menyesuaikan keterangan para saksi, maupun tersangka dengan situasi di lapangan.

"Harapan kita pasal 340 KUHP yang dikenakan kepada pelaku bisa tergambar dari proses rekonstruksi ini," singkat Ary di TPA Bukit Pinang, Senin (30/1).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Fajarudin Salampessy, gambaran awal peristiwa pembunuhan ini sudah terlihat dalam rekonstruksi adegan di TPA Bukit Pinang.

Meski demikian, pihaknya belum bisa menyimpulkan secara jelas mengenai tindakan pembunuhan berencana pada Pasal 340 KUHP yang dikenakan kepada tersangka.

"Kalau menurut saya unsur perencanaan awalnya sudah ada karena ada pisau yang disiapkan oleh tersangka. Tapi kami ingin melihat dulu sejauh mana pisau itu dipersiapkan. Makanya kami masih menunggu berkas perkara dari penyidik. Kalau sudah di tangan kami barulah akan kami telaah. Apabila sudah sesuai, maka akan secepatnya kami minta untuk disidangkan," jelas Salampessy.

Di sisi lain, Kuasa Hukum tersangka, Binarida Kusumastuti menganggap bahwa pasal yang disangkakan telah sesuai dengan Reka adegan yang dilakukan di lokasi kejadian.

Disinggung perihal strategi yang akan dilakukan saat persidangan, Bina berharap agar kliennya tidak berbelit memberikan keterangan saat proses persidangan.

"Karena jika kooperatif itu akan menjadi nilai tambah untuk mengurangi masa hukumannya nanti," tandasnya.

Pihak kepolisian sendiri menjerat Mustabi dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵