968kpfm, Samarinda - Dalam kasus pembunuhan perempuan di kamar hotel, kepolisian juga menemukan fakta lainnya. Yakni adanya praktik prostitusi online.
Itu setelah EW, selaku muncikari turut diamankan bersama sang pembunuh, RU. EW ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, EW merupakan dalang dalam kasus prostitusi daring ini. "Jadi dia yang menyewa kamar hotel dan menjajakan korban di aplikasi Michat. Setelah korban mendapat tamu, dia menunggu di lobi untuk menerima persenan dari hasil prostitusi ini," ungkap Eko.
Setiap perempuan yang dijajakannya, EW mematok harga Rp 400 hingga Rp 800 ribu. Ia mendapat bagian sebesar 25 persen dari hasil tersebut.
Dengan kata lain, jika bayarannya mencapai Rp 400 ribu, maka EW menerima Rp 100 ribu. Sementara wanita yang melayani pria hidung belang mengantongi Rp 300 ribu.
"Angka itu terus bertambah jika perempuan yang dia jual dibayar lebih oleh tamu yang menggunakan jasa prostitusi ini," sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa EW sudah menjalankan bisnis esek-esek ini selama satu tahun.
Tidak hanya RA, masih ada beberapa gadis lain yang dimanfaatkan EW agar mau memuaskan lelaki mata keranjang.
"Dia ini tidak punya pekerjaan tetap. Mata pencahariannya hanya dari Michat ini," sahut Eko.
Kini EW harus mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya sendiri. Dia akan dijerat Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Diwartakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial RA ditemukan tewas bersimbah darah di kamar hotel bintang tiga, Jalan KH Khalid, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (16/10) lalu.
RA adalah wanita yang dijajakan EW, lewat aplikasi pesan instan Michat. RU membunuh RU karena kesal dianggap menipu. Korban ditusuk pelaku sebanyak 25 kali dengan pecahan kaca.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima10 Nov 2021