96kpfm, Samarinda - Sejumlah akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) tidak buru-buru disahkan.
Dalam sebuah webinar bertajuk Catatan Kritis atas RUU IKN, Senin (17/1), Fakultas Hukum membedah RUU IKN dan menemukan banyak kejanggalan hukum. Salah satunya adalah mengenai kedudukan badan otorita.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau PPN/Kepala Bappenas, Suharso Munarfo dalam sebuah kesempatan mengatakan, telah disepakati bahwa IKN bakal dijalankan oleh pemerintahan khusus berupa otorita IKN.
Pemerintah khusus ini tidak dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih lewat pemilihan kepala daerah. IKN juga tidak dilengkapi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Otorita IKN berkedudukan setingkat dengan kementerian. Tujuan dibentuknya adalah melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah khusus ibu kota negara.
Dalam catatannya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Harry Setya Nugraha berpendapat, konsep pemerintah khusus oleh badan otoritas tidak dikenal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Konsep ini berpotensi menjadi konsep yang inkonstitusional," katanya dalam webinar tersebut.
Ia menjelaskan, ketidakjelasan RUU IKN pada akhirnya akan menambahkan catatan panjang fenomena antara jabatan kepala otorita dan menteri dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, penunjukan kepala otorita dan wakil kepala otorita oleh presiden mencederai semangat demokrasi yang telah dibangun Indonesia.
"Ketentuan ini berpotensi mengandung tendensi yang cukup politis dan elitis," terangnya.
Harry melanjutkan, Pasal 13 ayat 1 RUU IKN menyebutkan bahwa di IKN hanya dilaksanakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilihan umum DPR RI dan DPD.
Menurut Harry, hal ini akan mengakibatkan hilangnya hak konstitusional warga negara IKN untuk dapat memilih wakil DPRD.
Atas dasar tersebut, Harry menilai RUU IKN belum tuntas dilaksanakan. "Kami dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman secara tegas mengatakan bahwa ada baiknya menunda menunda terlebih dahulu mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang IKN," tandasnya.
Hadir dalam diskusi yang sama, Anggota Panitia Khusus RUU IKN DPRD RI, Budisatrio Djiwandono mengatakan, meski akan disahkan pada Selasa, 18 Januari 2022, RUU IKN masih membutuhkan sejumlah masukan dan usulan.
"Saya sebagai anggota pansus juga memiliki kekhawatiran yang sama. Seperti nomenklatur otorita yang sedang dibahas. Jadi perdebatan juga di tengah anggota," kata Budisatrio.
Di hari yang sama, Kepala Bappenas, Suharso Munarfo telah mengumumkan nama IKN Baru di Kaltim, yakni Nusantara.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima18 Jan 2022