968kpfm, Samarinda - Menurut warga Penajam Paser Utara, Yati Dahlia, pemerintah belum melakukan sosialisasi terkait pemasangan plang di lahan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Terlebih, plang itu didirikan di atas tanah adat. Menurut Dahlia, yang juga bagian dari warga adat Balik, suara masyarakat seperti tidak didengar oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan Dahlia saat dalam konferensi pers virtual bertajuk Camping Oligarki di IKN: Gimmick Elit Saat Rakyat Menjerit, Selasa, 15 Maret 2022.
Dahlia juga mengaku kecewa dengan Gubernur Kaltim, Isran Noor yang sebelumnya menyatakan bahwa lahan IKN tak mencaplok tanah warga.
"Kami berharap, bagaimana lahan-lahan kami ini agar tidak terkena dampak IKN, seperti pemasangan plang yang terjadi, menurut kami itu pengambilan secara sepihak," tegas Dahlia.
Seperti diketahui sebelumnya Gubernur Kaltim mengeluarkan Pergub Nomor 6/2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga.
"Kami yang memiliki lahan dari nenek moyang kami di sini turun temurun tapi tidak diperbolehkan untuk balik nama. Karena seperti beberapa keluarga lahan yang ada atas nama orang tua, dan akan dibaliknamakan ke kita itu sudah tidak bisa," terangnya.
Yati pun meminta kejelasan terkait lahan warga agar tidak terkena dampak IKN.
"Kemarin bapak Gubernur bilang lahan untuk pembangunan IKN itu tidak termasuk di lahan warga. Tetapi kenyataannya yang kami alami di sini, plangnya sudah ke pemukiman warga," tandasnya.
Dilansir dari Selasar.co, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, pemasangan plang di atas lahan warga adalah kesalahan komunikasi saja.
"Itu pemberitahuan saja karena mungkin dulu data beda sama sekarang," ujar Isran.
“Jadi bukan (pengambilalihan lahan warga), itu hanya untuk mengidentifikasi,” tambahnya.
Untuk diketahui, sejauh ini ada 2 papan pemberitahuan yang dipasang. Papan berwarna merah merupakan papan milik KLHK yang menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan hutan negara yang ditetapkan sebagai lokasi IKN Nusantara. Papan kedua berwarna kuning dengan tulisan ‘Dilarang Masuk’.
"Dilarang memasuki, melakukan kegiatan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah," tertulis dalam papan pemberitahuan berwarna merah.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima18 Mar 2022