968kpfm, Samarinda - Antisipasi pemalsuan surat hasil rapid tes Covid-19 calon pelaku perjalanan, pemerintah akan berencana untuk merubah dokumen kesehatan dari bentuk fisik ke digital.
Kepala KKP Kelas II Samarinda, Solihin memaparkan, dalam melakukan validasi surat hasil tes Covid-19, pihaknya mengacu pada Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018, Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor 283 tentang protokol pelaku perjalanan, serta Surat Edaran Satgas Penanggulangan Covid-19 Nomor 7 tahun 2021.
"Amanatnya KKP harus melakukan screening/penilaian terhadap pelaku perjalanan dengan cara validasi surat keterangan kesehatan yg dibawa oleh calon pelaku perjalanan. Baik di pelabuhan atau bandara," kata Solihin.
Solihin menjelaskan, tujuan dilakukan screening adalah untuk menyaring jika ada pelaku perjalanan yg positif Covid-19. Jika mereka lolos, tentu itu sangat membahayakan dari sisi penularan terutama di alat angkut.
Lantaran kerap ditemukan sindikat pemalsuan surat hasil tes Covid-19, ujar Solihin, ke depan pemerintah akan melakukan perubahan terhadap dokumen kesehatan menjadi digital. Nantinya, pelaku perjalanan akan menerima hasil pemeriksaan kesehatannya secara digital dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
"Jadi hasilnya akan diterima secara digital, dan saat pemeriksaan petugas bisa mengecek melalui barcode yang sudah diterima pelaku perjalanan dari Fasyankes. Tapi ini baru wacana dan dalam proses. Ini diharapkan bisa menyaring mana yang palsu dan asli," pungkasnya.
Penulis : Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima16 Feb 2021