Main Image
Advertorial
Advertorial | 02 Sep 2020

Pemkab Putuskan Pilkades 16 Desa di Kukar Ditunda

968kpfm, Kutai Kartanegara - Pemkab Kutai Kartanegara menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020. Keputusan ini tertuang dalam Surat Mendagri Nomor 141/4528/SJ, tertanggal 10 Agustus 2020, tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kutai Kartanegara (Kukar) Dafip Hariyanto, alasan penundaan Pilkades serentak ini karena waktunya berdekatan dengan Pilkada serentak.

Dafip menyebutkan, sebelumnya Pilkades di Kukar rencananya akan dilaksanakan pada November 2020, namun dengan adanya surat Mendagri tersebut, dipastikan pelaksanaan Pilkades di 16 desa di Kukar ditunda.

"Jadi semuanya ditunda setelah Pilkada, setelah adanya surat Mendagri," ucap Dafip.

Diinformasikan sebelumnya pula, pada Maret silam, Mendagri juga mengeluarkan surat penundaan prosea dan tahapan Pilkades, karena Covid-19.

Seiring berjalannya waktu, melihat kondisi pandemi Covid-19 belum juga menunjukkan tanda-tanda akan berakhir, Mendagri kemudian mengeluarkan surat kedua terkait penundaan pelaksanaan seluruh tahapan setelah pelaksanaan Pilkada serentak.

Dafip menuturkan, pihaknya akan melanjutkan kembali proses tahapan Pilkades mulai dari awal lagi. Kemungkinan tahapan awal Pilkades di mulai pada Januari 2021. Ia mengatakan kemungkinan pelaksanaan Pilkades di 16 desa di Kukar nantinya akan dilaksanakan pada bulan April atay Mei 2021.

"Sekitar bulan April atau Mei. Mungkin akan kita mulai lagi di awal sekitar Januari," tutupnya.

Penulis: Redaksi KPFM Samarinda

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵