KPFM SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mengusulkan dana sebesar Rp 6,9 miliar kepada Pemkot Samarinda untuk membayar honor badan Ad Hoc di Pilkada Serentak 2020. Adapun yang termasuk penyelenggara Ad Hoc adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).
Menurut Komisioner KPU Samarinda Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Najib, pengajuan tersebut berdasarkan usulan KPU RI ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kenaikan honor petugas Ad Hoc. Rincian nominalnya bervariasi, ada yang meningkat 19 persen. Ada pula yang naik dari Rp 200 hingga Rp 300 ribu.
Di Samarinda terdapat 10 kecamatan. Masing-masing kecamatan akan ditempatkan 5 orang PPK. Lalu di setiap kelurahan bakal diduduki 3 orang PPS. Sementara di 1.750 Tempat Pemungutan Suara (TPS) diisi 5 anggota KPPS dan 2 petugas Perlindungan Masyarakat atau Linmas.
"Kemudian PPK ini punya satu sekretaris dan dua staf. PPS juga punya satu sekretaris dan dua staf. Honor sekretariat, seperti sekcam (sekretaris kecamatan) dialokasikan dari KPU," kata Najib, Senin (3/2/2020).
Meski KPU telah menerima dana hibah dari pemkot sebanyak Rp 56 miliar, Najib memandang, anggaran tersebut belum mampu mengakomodir gaji pelaksana Ad Hoc.
"Usulan kami, kan berulang kali direvisi. Rp 56 miliar itu tidak bisa lagi disisir untuk dimaksimalkan kekurangan honor," ucapnya.
Najib berharap, usulan tambahan dana ini dapat diselesaikan Pemkot Samarinda. Mengingat tahapan KPU mulai melaksanakan rekrutmen petugas Ad Hoc.
"Kami sudah masuk dalam tahapan pengumuman hasil CAT PPK. Pada tanggal 8 sampai 10 Februari akan dilanjut proses wawancara untuk menentukan 5 orang komisioner PPK di 10 kecamatan. 15 Februari kami akan masuk di tahapan rekrutmen PPS di 59 kelurahan di Samarinda," sebut Najib.
"Bagi kami mereka harus terima honor setiap bulan. Jadi seminggu setelah mereka dilantik jadi PPK, itukan harus dibentuk sekretariatnya. Kemudian SK (Surat Keputusan) dari Pemkot samarinda," lanjutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor meyakinkan bahwa pada tahun ini Pemkot Samarinda membagikan hibah dalam bentuk barang dan uang. Pendanaan Pilkada, termasuk hibah berbentuk uang.
Terkait usulan penambahan dana yang diminta KPU, Ali memaparkan, anggaran itu tidak bisa dimasukkan dalam APBD Murni 2020 lantaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah ditandatangani. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 54 tahun 2019.
"Ini asas anggaran. Asas anggaran tidak boleh menambah anggaran yang sudah definitif ditetapkan di anggaran berjalan," terang Ali, Kamis (23/1/2020).
Mekanismenya, lanjut Ali, usulan KPU tersebut akan dialokasikan pada APBD Perubahan 2020, karena penambahan anggaran pelaksanaan Pilkada termasuk prioritas.
"Anggaran perubahan biasanya dikeluarkan pada bulan 5 atau 6," sebutnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima05 Feb 2020