Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 10 May 2021

Pemkot Samarinda Larang Takbiran Keliling, AH Ajak Masyarakat Gemakan Takbir di Masjid

968kpfm, Samarinda - Pemkot Samarinda melarang kegiatan takbiran keliling saat malam Hari Raya Idul Fitri nanti. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor: 045/0574/011.04 Tentang Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Surat itu diteken langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun pada Jumat (7/5) lalu. Terdapat 3 poin yang ditekankan dalam surat tersebut.

Pertama, tidak melaksanakan takbir keliling. Jika tetap kekeh menggelarnya, maka aparat berwenang berhak melakukan penahanan kendaraan bermotor yang digunakan peserta takbir keliling.

"Saya tidak melarang takbir. Tapi yang modelnya takbiran keliling sebisa mungkin dihindari karena berpotensi mengundang jamaah lain untuk ikut. Ketika itu terjadi bisa berpotensi memunculkan klaster baru Covid-19," tegas Andi Harun.

Poin kedua, Pemkot Samarinda mempersilahkan umat islam di Kota Tepian menggemakan takbir di masjid-masjid, musala maupun langgar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Serta mengatur penggunaan pengeras suara luar maksimal hingga pukul 23.00 WITA.

"Silahkan saja jika ingin mengumandangkan takbir di masjid untuk menyambut suasana Idul Fitri. Tapi harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ungkapnya.

Terakhir, Pemkot Samarinda memperkenankan pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid, langgar, musala, lapangan dan rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan, memakai masker, menghindari jabat tangan atau sentuhan fisik, serta membatasi daya tampung jamaah sebanyak 50 persen.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵