KPFM SAMARINDA - Dalam rapat kerja persiapan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) periode 2019-2020 yang berlangsung di Jakarta, Senin (20/1) lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penghapusan tenaga kerja honorer di tubuh pemerintahan.
Di Samarinda, pemerintah daerah masih berupaya menyelamatkan pegawai mereka. Menurut Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor, pemkot pasti mempertimbangkan para abdi negara yang ada saat ini. Terlebih, ada sejumlah pegawai honorer yang sudah bekerja puluhan tahun memiliki prestasi mumpuni. Namun dia menyebut, aturan yang diterbitkan pemerintah pusat harus ditaati.
"Kami wajib menaatinya," kata Ali, Kamis (23/1/2020).
"Tapi kami tidak berpikiran untuk memberhentikan mereka," lanjutnya.
Ali telah mengajak tenaga kerja honorer di lingkup Pemkot Samarinda untuk ikut tes CPNS periode ini. Opsi lain, Ali menawarkan mereka mengikuti rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai penyelamat nasib para honorer.
Di sisi berbeda, Ali mengakui anggaran yang harus digelontorkan guna membayar tenaga kerja honorer terlalu besar. Pemkot Samarinda harus mengeluarkan dana Rp 100 miliar setiap tahun.
"Kalau PNS dibayar pakai APBN. Sedangkan tenaga kerja honorer dibebankan APBD," pungkasnya.
Diketahui, terdapat beberapa kesimpulan yang disetujui pemerintah pusat dan DPR RI mengenai peniadaan tenaga kerja honorer. Salah satunya, Komisi II DPR, Kementrian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di intansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima23 Jan 2020