Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 16 Jul 2021

Pemkot Samarinda Terbitkan Edaran Bersama Salat Iduladha 1442 H: Kapasitas Masjid Maksimal 50 Persen

968kpfm, Samarinda - Masyarakat Samarinda diperkenankan menggelar salat berjamaah pada Iduladha, 20 Juli mendatang. Kebijakan ini telah disepakati oleh Pemkot Samarinda, Kementerian Agama, Dewan Masjid Indonesia, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda.

Ketetapan itu termaktub dalam surat edaran bersama tertanggal 9 Juli 2021, yang telah ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Berikut empat poin penting dalam surat edaran tersebut:

1. Melaksanakan Salat Iduladha sebaiknya di rumah masing-masing, apabila tetap melaksanakan salat Iduladha di masjid, langgar atau lapangan, maka harus memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di antaranya: memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan, serta jumlah jamaah yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas tempat salat.

2. Panitia Iduladha memastikan bahwa yang hadir Salat Iduladha benar-benar dalam keadaan sehat.

3. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan di rumah pemotongan hewan (RPH) atau di tempat lain dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

4. Pembagian hewan qurban dilakukan dengan cara mengantarkan langsung ke rumah yang berhak oleh petugas untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso saat dikonfirmasi awak media tentang surat edaran tersebut mengatakan, masyarakat yang hendak menggelar salat berjamaah di masjid mesti menerapkan protokol kesehatan ketat. Panitia wajib menyediakan alat pengukur suhu badan, tempat cuci tangan, hingga mengatur jarak.

"Jadi intinya (surat edaran) terkait dengan salat. Tetapi kami himbau untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing," kata orang nomor dua di Samarinda itu.

Rusmadi juga mengingatkan warga Kota Tepian --julukan Samarinda-- agar tidak menghelat takbiran keliling. Takbiran diperbolehkan di dalam masjid atau musala. Pesertanya pun dibatasi, yakni hanya takmir atau petugas masjid.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵