Pendengar KP (Samarinda) - Proyek pengerukan Sungai Karang Mumus atau SKM di segmen Gang Nibung, Jalan dr. Soetomo hingga belakang Pasar Segiri, terus dilakukan Pemprov Kaltim bersama satuan TNI dan Polri. Sedangkan Pemkot Samarinda berkewajiban melakukan relokasi warga yang tinggal di kawasan itu.
Kabar baiknya, Pemkot Samarinda menjamin dana kerahiman bagi warga yang memiliki sertifikat tanah.
Ditemui KPFM, Senin (22/7/2109), Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan, dana kerahiman itu akan disalurkan, namun menunggu pengesahan dari APBD Pemprov kaltim.
Sugeng menambahkan, dana kerahiman tetap tanggung jawab pemkot lewat APBD Perubahan. Karena bantuan dari APBD Kaltim mengalir dari bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Kaltim.
"Dana Kerahiman pasti akan diturunkan, tapi belum bisa dalam waktu dekat karena masih menunggu pengesahan dari APBD pemprov," kata Sugeng, Senin (22/7) lalu.
Lebih jauh, Sugeng berujar, pihaknya juga masih menunggu perhitungan dari tim appraisal untuk menghitung nilai dana Kerahiman yang akan diberikan kepada warga yang memiliki sertifikat. Kendati demikian, tak semua warga bisa mendapatkan dana Kerahiman, lantaran tidak semua memiliki sertifikat.
"Di kawasan belakang Pasar Segiri itu tanah Pemkot Samarinda. Kami ada sertifikatnya jadi tidak bisa asal klaim saja," tandasnya.
Dokumentasi: Kpfm Samarinda
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima24 Jul 2019