KPFM Samarinda - Pembatalan pelantikan sejumlah kepala sekolah di Samarinda pada Rabu (5/2/2020), masih menimbulkan tanda tanya besar di jajaran pendidikan. Hingga saat ini perkara tersebut tengah menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan, pemkot tak bisa berbuat banyak mengingat hal tersebut merupakan keputusan yang ditentukan pemerintah pusat. Ketetapannya jelas tertuang dalam Undang-Undang yang mengatur pelarangan pemerintah daerah melakukan mutasi sebelum enam bulan jelang Pilkada Serentak 2020.
"Menurut kami (pelantikan kepsek) tidak perlu (izin dari Mendagri), karena dia hanya tugas tambahan," kata Sugeng.
Dia menyampaikan, 15 Kepala Sekolah yang dilantik pada Rabu lalu adalah sah. Namun tertangguh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71.
Diketahui, berdasarkan surat edaran Mendagri tentang penegasan dan penjelasan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 poin (b) pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas dilarang dimutasi dan dilantik tanpa izin Mendagri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda, Asli Nuryadin menyebutkan, sebelumnya dalam hal mutasi dan pelantikan kepala sekolah tidak masalah tanpa izin Mendagri, tetapi karena menjelang Pilkada harus mendapatkan izin Mendagri terlebih dulu.
"Intinya proses biasa tidak ada larangan segala macam. Ternyata kami menerima aturan baru itu diterima sore setelah pelantikan," kata Asli Nuryadin saat dikonfirmasi melalui via telepon.
Asli menyampaikan pihaknya taat untuk mengikuti aturan saja, maka dari itu ia mengatakan soal 15 Kepsek dilantik kemarin sebaiknya ditahan dulu.
"Kami mengikuti saja di-pending dan tetap meminta izin ke Mendagari," ungkap Asli.
Dijelaskan, 15 Kepsek yang dilantik berstatus Aparatur Sipil Neagra (ASN) dan dimutasi juga dari sekolah-sekolah dari pinggiran Kota Samarinda.
"Ada yang juga bergeser (mutasi) ada juga yang baru, yang pensiun itu diganti dengan orang yang cukup lama dari pinggiran," terangnya.
Disdik Samarinda kini akan mengerjakan administrasi untuk mendapatkan izin dari Mendagri soal pelantik kepala sekolah beberapa waktu lalu.
"Saya sudah sampaikan ke BKD nanti mereka yang teruskan ke gubernur dulu," imbuhnya.
Penegasan soal pelarangan mutasi dan pelantikan itu turut disampaikan Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto. Dia menjelaskan, enam bulan sebelum Pilkada, pegawai Pemkot Samarinda berstatus ASN tidak bisa dilantik.
"Itu sudah berlaku dari 8 Januari lalu, setelah itu tidak boleh (mutasi)," kata Imam Sutanto saat dikonfirmasi melalui via telepon.
Terkait dengan mutasi dan pelantikan 15 kepala sekolah, Imam mengatakan tak masalah selama ada izin dari Mendagri.
"Itu bisa dilakukan mutasi, dipenjelasan undang-undang itu jika berdasarkan izin Mendagri. Artinya kalau ada izin yah silahkan karena memang norma aturannya begitu," pungkasnya.
Penulis: Reporter Magang
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima12 Feb 2020