968kpfm, Samarinda - Setelah berlarut-larut, Pemprov Kaltim akhirnya berkomitmen untuk membayar biaya pembebasan lahan warga yang berada di Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II), Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang. Hasil ini diperoleh setelah Pemprov Kaltim dan perwakilan warga bertemu di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (7/3).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menerangkan, berdasarkan pertemuan ini Pemprov Kaltim tetap konsisten berkomitmen untuk membayar lahan warga yang terpakai dalam pembangunan jalan. Meski awalnya pembayaran akan melalui proses pengadilan, tetapi saat ini pihaknya mengupayakan pembayaran lewat proses mediasi.
"Untuk sementara, kami akan memastikan memastikan dulu bagaimana lahan tersebut akan dibayar sesuai aturan dan ketentuan berlaku. Salah satunya dengan meminta pendampingan Kejati Kaltim," ucap Fitra, Selasa (7/3).
Fitra menjelaskan, sejak awal Pemprov Kaltim menginginkan jalan Nusyirwan Ismail berstatus jalan provinsi. Namun sampai sekarang status jalan ini masih belum ada kejelasan sebab adanya pergantian pejabat hingga dokumen dari seluruh catatan proyek jalan tersebut tidak banyak dimiliki pihaknya, sehingga saat ini nasib warga menggantung karena belum jelasnya ganti rugi lahan mereka.
"Jalan ini dibangun keroyokan, ada APBD dan APBN, kan 2012 lalu, kita banyak kehilangan data kemudian para pejabatnya pensiun, untuk menelusurinya tentu perlu waktu," ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan ini, Dinas PUPR-Pera Kaltim akan membentuk tim percepatan untuk pembuatan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang akan segera dibentuk. Selain itu, DPPT akan menjadi dasar pihaknya untuk menentukan berapa nilai dibayarkan Pemprov kepada warga, selain tuntutan yang disebut Rp 1,750 juta/ meter persegi.
"Karena ini dana menggunakan APBD Provinsi, ya kita tetap membuat DPPT tetap ada Pemkot. Kalau penganggaran melalui TAPD kita usulkan di perubahan, kami hanya mengusulkan. Nanti pendekatannya dengan dasar DPPT sebelum appraisal (nilai yang harus dibayarkan)," bebernya.
Lebih lanjut, Fitra memohin kepada pemilik lahan agar membuka terlebih dahulu jalan yang ditutup agar masyarakat tidak lagi terhambat karena Pemprov Kaltim sudah jelas memiliki itikad baik. Hanya saja memang ada proses dan butuh waktu yang tidak sebentar.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima08 Mar 2023