968kpfm, Samarinda - Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah tinggal beberapa pekan lagi. Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim agar membayarkan tunjangan hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawannya. Lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini pelaksanaan cuti Hari Raya Idulfitri dimajukan dan lebih panjang,” ucap Hadi, Selasa (4/4).
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi menegaskan, sesuai peraturan yang berlaku, paling lambat H-7 lebaran perusahaan sudah harus membayarkan THR kepada karyawannya.
“Tentunya pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak dicicil. Oleh karena itu kita imbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya,” tegas Rozani.
Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar THR kepada karyawannya, lanjut Rozani, tentu akan ada hukumannya berupa sanksi administratif. Meski demikian, Rozani menekankan bahwa pihaknya tidak mengedepankan pemberian sanksi.
“Kami lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar dapat membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita minta paling lambat H-7 THR sudah dibayarkan. Kalaupun ada perusahaan yang lebih cepat atau lebih awal tentu lebih baik," tutupnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima04 Apr 2023