968kpfm, Samarinda - Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim tengah menyusun draft Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur secara jelas operasional sekolah berasrama di Benua Etam.
Upaya ini dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Kaltim yang menyoroti kurangnya regulasi di salah satu sekolah berasrama di Samarinda.
Menurut Plt. Kepala Disdikbud Kaltim, Irhamsyah, Pemprov Kaltim telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mulai merancang Pergub yang akan menjadi panduan teknis bagi sekolah berasrama dalam menjalankan operasional mereka.
"Kami sudah menyerahkan rancangan regulasi ini ke Ombudsman. Pergub ini nantinya akan memastikan sekolah berasrama beroperasi sesuai standar, sehingga tidak ada lagi kondisi setengah berasrama atau campuran," ucap Irhamsyah.
Irhamsyah menambahkan, rancangan ini sedang dikaji bersama Kementerian Pendidikan untuk memastikan aturan tersebut selaras dengan kebijakan nasional.
Jika semuanya berjalan sesuai rencana, maka Pergub ini akan mulai diterapkan pada 2026, mengingat penyusunan Pergub memerlukan proses panjang, termasuk konsultasi dengan berbagai pihak dan pengawalan hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami pastikan setiap langkah rekomendasi Ombudsman telah kami tindak lanjuti. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi bagi pengelolaan sekolah berasrama yang lebih terstruktur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irhamsyah berharap melalui regulasi ini, sistem sekolah berasrama di Kaltim dapat lebih terarah dan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima23 Jan 2025