968kpfm, Samarinda – Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan hingga 12 Oktober 2024.
Langkah ini diambil untuk memberikan lebih banyak waktu kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program tersebut.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menjelaskan, program pemutihan yang awalnya berlangsung dari 12 Agustus hingga 12 September 2024, diperpanjang setelah melihat rendahnya partisipasi masyarakat dalam kurun waktu satu bulan pertama.
"Kami melihat dari data bahwa realisasi selama satu bulan belum optimal. Banyak warga yang belum sempat memanfaatkan kesempatan bebas denda pajak ini. Karena itu, kami memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan dan juga meningkatkan upaya sosialisasi," ujar Ismiati.
Meski realisasi di awal program dianggap belum maksimal, Ismiati mengungkapkan, antusiasme warga mulai meningkat menjelang akhir masa pemutihan.
Kantor-kantor Samsat di berbagai wilayah Kaltim mulai dipadati warga yang ingin memanfaatkan kebijakan ini.
"Menjelang hari-hari terakhir, kami melihat banyak masyarakat yang rela mengantri panjang di Samsat untuk membayar pajak kendaraan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak yang ingin mengikuti program, sehingga perpanjangan waktu sangat diperlukan," jelasnya.
Bapenda Kaltim, menegaskan bahwa perpanjangan program akan dibarengi dengan peningkatan sosialisasi melalui berbagai media, baik media cetak, elektronik, maupun digital.
Hal ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang mungkin belum mengetahui program pemutihan tersebut.
"Pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, diwajibkan membayar pajak setiap tahunnya. Melalui program ini, mereka dapat membayar tanpa dikenakan denda keterlambatan. Ini merupakan kesempatan yang sayang untuk dilewatkan," tambah Ismiati.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima26 Sep 2024