Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 23 May 2023

Pemprov Kaltim Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut

968kpfm, Samarinda - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menetapkan bahwa laporan keuangan Pemprov Kaltim pada tahun anggaran 2022 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (22/5).

Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang yang hadir menyerahkan dokumen LHP menyampaikan bahwa sesuai hasil pemeriksaan yang berdasarkan atas standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2022 mendapatkan opini WTP.

"Meski demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian bagi Pemprov Kaltim," sebut Pius, Senin (22/5).

Permasalahan pertama yakni pelaksanaan 35 paket pekerjaan pada 10 SKPD tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp 5,93 miliar yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 4,68 miliar, di mana selisih harga satuan senilai Rp 543,08 juta dan denda keterlambatan senilai Rp 715,68 juta.

Selanjutnya, jelas Pius, pengelolaan keuangan pada BLUD belum sesuai ketentuan, yaitu belanja pegawai berupa remunerasi yang tidak sesuai dengan Pergub Nomor 44 Tahun 2015 tentang remunerasi BLUD, kelemahan proses pengadaan pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan adanya kekurangan volume pekerjaan sehingga piutang BLUD senilai Rp 21,86 miliar belum diproses penyelesaiannya, baik melalui panitia urusan piutang negara atau melalui pejabat pengelola keuangan daerah.

Terakhir, Pemprov Kaltim belum memiliki kebijakan atas properti investasi. Hal ini mengakibatkan aset tanah dan bangunan yang dapat menghasilkan pendapatan sewa dan atau untuk meningkatkan nilai aset belum dapat disajikan dalam neraca secara informatif untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan barang milik daerah.

"Meski meraih opini WTP, Pemprov Kaltim masih harus melakukan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan. Adapun jumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti sebanyak 43 rekomendasi. Rekomendasi itu harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan," tandasnya.

Opini WTP yang diraih Pemprov Kaltim tentunya disyukuri oleh Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi yang hadir langsung dalam rapat paripurna. Orang nomor dua di Benua Etam itu menyebut bahwa Pemprov Kaltim telah mendapat opini WTP dari BPK RI sebanyak 10 kali.

"Kita terima 10 kali berturut-turut. Artinya secara administratif laporan keuangan kita memenuhi apa yang diinginkan BPK walaupun tadi ada catatan. Catatan itu pasti ada. Tapi tentu ini prestasi langka, jadi kami harap capaian ini bisa diikuti pemerintah di kabupaten dan kota se-Kaltim," imbuhnya.

Untuk menindaklanjuti catatan dari BPK RI, Hadi mengatakan bahwa sebelumnya organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim dan BPK RI telah mengadakan pertemuan untuk menindaklanjuti catatan ini.

"Kami sudah sampaikan dan sebagian besar sudah diproses," singkatnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵