968kpfm, Samarinda - Desas-desus penutupan bandara dan pelabuhan di Kaltim pada 26 April ini kerap menuai perhatian masyarakat. Namun belakangan, Pemprov Kaltim mengklarifikasi kabar yang beredar tersebut.
Menurut Kepala Biro Humas Sekretariat Provinsi Kaltim Syafranuddin, wewenang menghentikan operasional bandara dan pelabuhan menjadi kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Bukan dari gubernur maupun Pemprov Kaltim.
"Hal tersebut (penutupan bandara dan pelabuhan) adalah wewenang pemerintah pusat melalui Kemenhub," tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Seksi Keamanan Angkutan Udara dan Kelaik Udaraan, OBU Wilayah VII, Handoko Budiwaluyo. Dia menerangkan, belum ada regulasi dari Kemenhub terkait penutupan bandara menjelang arus mudik dan arus balik nanti.
"Belum ada sampai saat ini regulasinya. Kalau yang di media itu kan acuannya dari Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Hari Raya Idul Fitri untuk pencegahan Covid-19. Kalau untuk regulasi penutupan bandara masih belum ada," ungkapnya.
Mengacu pada kebijakan yang sudah diterbitkan, pemerintah pusat melarang masyarakat untuk melakukan mudik terhitung mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran yang cukup masih dari wabah Covid-19.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima20 Apr 2021