968kpfm, Samarinda - Pemprov Kaltim resmi menurunkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik, Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Kaltim pada Kamis (2/1).
Berdasarkan rilis yang diterbitkan Pemprov Kaltim, tarif PKB baru ditetapkan sebesar 0,8 persen dan tarif Opsen PKB 66 persen dari pokok PKB. Sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 1,328 persen. Apabila dibandingkan dengan tarif sebelumnya sebesar 1,75 persen, maka terdapat penurunan sebesar 0,422 persen.
Sementara untuk tarif BBNKB yang baru ditetapkan sebesar 8 % dan tarif opsen BBNKB 66 persen dari pokok BBNKB. Sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,28 persen. Jika dibanding Tarif sebelumnya sebesar 15 persen, maka tarif BBNKB mengalami penurunan sebesar 1,72 persen.
Khusus untuk bea balik nama kedua dan seterusnya, Pemprov Kaltim tidak akan mengenakan tarif atau pajak 0 persen. Pengenaan tarif PKB dan BBNKB tersebut merupakan tarif terendah jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.
"Jadi masyarakat jangan resah dan tidak termakan isu-isu yang tidak benar
terkait adanya kenaikan PKB dan BBNKB. Tarif PKB dan BBNKB kita terendah se-Indonesia," ucap Akmal Malik dalam konferensi pers pada Kamis (2/1).
Akmal melanjutkan, penerimaan opsen PKB dan BBNKB akan dilakukan pemisahan atau split bill ke Rekening Kas daerah Kabupaten dan Kota setiap harinya. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut dibandingkan dengan skema bagi hasil yang diterapkan sebelumnya.
"Adanya pungutan opsen oleh Kabupaten dan Kota ini dilakukan untuk memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya
dibagihasilkan," bebernya.
Dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB di Kaltim, Akmal berharap beban masyarakat dalam membayar pajak bisa berkurang, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat
dalam membayar pajak dapat meningkat. Selain itu, masyarakat tidak perlu lagi membeli kendaraan di luar daerah, karena pajak di Kaltim sudah cukup rendah dibanding provinsi lain di Indonesia.
"Kami tidak ingin membebani masyarakat dengan beban pajak yang cukup tinggi. Dengan kebijakan ini, kami ingin mendorong kepatuhan wajib pajak, karena sampai sekarang masih banyak masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya. Jadi silahkan masyarakat bisa manfaatkan relaksasi ini," harapnya.
Penerapan tarif PKB, opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB baru di Kaltim akan mulai dilaksanakan pada 5 Januari 2025 mendatang.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima03 Jan 2025