968kpfm, Samarinda - Gara-gara nekat mengambil alih handphone seorang ojek online (Ojol), pemuda asal Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial RI (23) nyaris menjadi sasaran amukan warga.
Kejadian ini bermula ketika RI memesan ojol untuk mengantarkannya dari Tenggarong menuju GOR Segiri Samarinda. Setibanya di lokasi tujuan, RI mulai menjalankan siasatnya dengan mengajak korbannya makan. Di lokasi tersebut, RI berpura-pura meminjam handphone korban dengan dalih ingin mengambil uang dengan bosnya.
Namun setelah keluar dari warung untuk menelpon, RI tidak kunjung kembali. Korban yang curiga pun bergegas mengejar RI dan berhasil mengamankannya dibantu dengan warga sekitar. Lantas RI segera diamankan aparat berwajib di Polsek Samarinda Kota.
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa RI pernah melancarkan aksinya juga di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Alhasil dia segera dijemput oleh personil Polsek Sungai Pinang untuk dimintai keterangan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Ariwibowo menuturkan, pelaku merupakan seorang resedivis kasus yang sama, di mana ini jadi yang keenam kalinya dia berurusan dengan pihak berwajib.
"Sudah lima kali masuk penjara dia ini. Dan ini yang keenam kalinya. Pada Desember 2023 lalu dia juga pernah beraksi dengan menggasak HP serta sepeda motor miliki driver ojol di wilayah Polsek Sungai Pinang," ucap Rachmad.
Rachmad menjelaskan, modus yang dijalankan pelaku selalu sama, di mana dia mengincar pengemudi ojol menjadi korbannya. Dia berpura-pura meminta diantarkan ke tujuan tertentu. Disaat korbannya lengah, maka dia mulai melancarkan aksinya dengan mengelabui korbannya.
"Kasus yang di wilayah hukum kami, dia berhasil menggasak sepeda motor beserta handphone dari pengemudi ojol. Dia jual barang bukti itu. Untuk motor dijual ke Kalimantan Selatan seharga Rp 3,4 juta. Sementara handphone dijual seharga Rp 450 ribu. Kalau motifnya untuk keperluan sehari-hari dan membeli narkoba," jelas Rachmad.
"Untuk barang bukti yang sudah kami amankan dari pelaku ada satu unit sepeda motor dan satu unit handphone. Tapi barang bukti dua unit sepeda motor lagi masih dalam pengiriman dari Kalsel," sambungnya.
Atas perbuatannya, RI akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima26 Jan 2024