968kpfm, Samarinda - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menggagalkan upaya peredaran ganja yang datang dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggunakan jasa ekspedisi pada Kamis (29/9). Diketahui bahwa paket tersebut memang dipesan oleh pemuda asal Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), berinisial FD.
Dari hasil penindakan ini diperoleh barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan mencapai 1 kilogram. Tak cukup sampai disitu. Ketika petugas melakukan pengembangan ke kediaman pelaku, terdapat satu poket ganja seberat 2,06 gram, 8 linting ganja siap pakai, serta satu toples bibit (biji-bijian) tanaman ganja dengan berat 95 gram.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Edhy Moestofa membeberkan, barang haram tersebut dipesan oleh FD melalui aplikasi Telegram dan dikirim melalui aplikasi belanja online. Jenderal bintang satu ini menduga bibit tanaman ganja yang pihaknya temukan akan digunakan oleh tersangka untuk ditanam kembali.
"Biji-bijian ini biasanya ditanam dan yang kami temukan ini sudah dipisah. Jadi ada kemungkinan dia mencoba untuk menanam ganja," tegas Edhy, Kamis (13/10).
Sementara itu, FD mengaku baru pertama kali memesan ganja secara online. Dia pun membantah kalau bibit tanaman ganja miliknya akan ditanam kembali.
"Bibit itu satu paket dengan pengiriman ganja ini. Kalau ganja ini sebenarnya bukan untuk dijual, tapi untuk dikonsumsi bersama teman-teman di komunitas," imbuhnya.
Untuk sementara proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh BNNP Kaltim guna menelusuri komunitas-komunitas yang terlibat dan membekuk penyedia ganja yang berdomisili di Medan. Agar tidak disalahgunakan, seluruh barang bukti ini langsung dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas BNNP Kaltim.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 Oct 2022