968kpfm, Samarinda - Diduga telah mencuri cabai sebanyak 80 kilogram dari sebuah kios di Pasar Segiri, pemuda tuna wisma berinisial SD (21) harus menjadi bulan-bulanan masyarakat di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, Sabtu (26/8).
Demi keselamatan pemuda itu, petugas patroli Beat 110 Polresta Samarinda mengamankannya dan dibawa ke Polsek Samarinda Ulu. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir menceritakan bahwa sebelumnya SD terekam kamera CCTV tengah mencuri cabai di sebuah kios Pasar Segiri.
"Aksinya terekam cctv. Tapi tidak terlalu jelas. Menurut keterangan dari korban (pemilik kios), dia kehilangan 80 kilogram cabai. Saat mengecek cctv, dia melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku. Karena pelaku ini tidak asing di mata korban, jadi korban berinisiatif mencari pelaku," jelas Yasir, Senin (28/8).
Singkat cerita, akhirnya korban menemukan pelaku di Jalan M Yamin dan langsung menghakimi pelaku. Menurut pengakuan SD, cabai yang telah ia curi telah dijual oleh seseorang di Pasar Subuh dengan harga Rp 800 ribu.
"Jika kita asumsikan harga cabai di kisaran Rp 20-30 ribu, maka kerugian dari korban masih di bawah Rp 2,5 juta. Kemungkinan pelaku akan dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring)," ujar Yasir.
Meski demikian, sampai saat ini Polsek Samarinda Ulu masih menunggu pelaporan dari korban untuk dapat memproses kasus ini. Apabila tidak ada laporan dari korban, pelaku hanya akan ditahan 1×24 jam sembari diberikan pembinaan oleh pihak kepolisian.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima29 Aug 2023