968kpfm, Samarinda - Persoalan pergantian ketua DPRD Kaltim periode 2019-2024 tak kunjung usai. Kendati demikian, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda telah mengabulkan sebagian gugatan jilid dua yang dilayangkan Makmur HAPK.
Dalam sidang yang berlangsung Selasa (6/9), majelis hakim PN Samarinda menyatakan, beberapa surat yang menjadi dasar pergantian Makmur dari kursi ketua DPRD Kaltim tidak memiliki kekuatan hukum.
Juru Bicara Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tipikor Samarinda, Rakhmad Dwi Nanto menjelaskan, putusan dari perkara bernomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr itu dibacakan secara elektronik ke masing-masing surel para pihak, baik tergugat hingga penggugat.
"Intinya mengabulkan sebagian gugatan," kata Rakhmad, seperti dikutip dari Kaltim Post.
Surat-surat yang diputus pengadilan tak berkekuatan hukum itu adalah, SK DPP Golkar Nomor B-600/Golkar/VI/2021 pada 16 Juni 2021 tentang Persetujuan Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPRD Kaltim, surat DPD Golkar Kaltim Nomor 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 pada 15 Maret 2021 tentang Permohonan Persetujuan PAW Ketua DPRD, dan surat bernomor 002/A/201/FPG-LPR/III/2021 dari Fraksi Golkar (F-Golkar) tentang permintaan pergantian unsur pimpinan milik Golkar di Karang Paci (sebutan Gedung DPRD Kaltim).
Rakhmad menjelaskan, tak ada dasar yang kuat alasan partai memberhentikan Makmur dari posisinya selaku ketua dewan. Majelis hakim menilai, pemberhentian terjadi lebih mengarah pada penilaian suka dan tidak suka atau penilaian subjektif para tergugat.
"Pertimbangan majelis hakim ini selaras dengan pertimbangan uji materi yang diajukan para tergugat sebagai bukti tambahan di persidangan," jelasnya.
Kuasa Hukum Makmur HAPK, Andi Asran Siri mengaku puas dengan putusa majelis hakim. Saat ini, pihaknya memilih menunggu langkah dari tergugat, Hasanuddin Mas'ud menyikapi putusan tersebut.
"Dari hasil putusan tersebut semua pihak harus menghormati dan mentaati hasil ini. Kami juga mengingatkan agar jangan mengambil langkah-langkah yang tidak sesuai prosedur yang menentang atau melanggar putusan ini," kata Asran Siri kepada wartawan usai pembacaan putusan gugatan di PN Samarinda.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima07 Sep 2022