Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 20 Dec 2022

Pendirian Gereja di Rapak Dalam Terhambat Rekomendasi dari Kelurahan

968kpfm, Samarinda - Jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) mengadu ke DPRD Samarinda, karena belum mendapat rekomendasi dari kelurahan atas pembangunan tempat ibadah.

Berdasarkan cetak biru, pembangunan GBKP berlokasi di Jalan SMP 8, RT 29, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Persoalan itu dibahas dalam pertemuan yang digelar Komisi I DPRD Samarinda, Senin, 19 Desember 2022.

Audiensi tersebut mempertemukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, organisasi kemasyarakatan dan pihak gereja selaku pemohon.

Kepada wartawan usai rapat, Pendeta GBKP Samarinda, Resta Riswanto Baru mengatakan, gereja telah eksis sejak 2007. Sementara rencana pembangunan gedung dimulai sejak 2015 di lokasi tersebut.

"Pembangunannya belum bisa terealisasi terbentur rekomendasi dari kelurahan yang belum terbit," kata Resta.

"Mudah-mudahan dengan ada pertemuan ini lurah merekomendasikan sehingga kami bisa melanjutkan proses perizinan itu ke FKUB," tambahnya.

Ketua Panitia Pembangunan Gereja, Hermas Sitepu mengaku pihaknya telah memenuhi syarat persetujuan minimal warga, yang berada di lingkungan kelurahan.

Hermas mengungkapkan, gereja tersebut merupakan gereja khusus Suku Batak Karo. Selama ini, ibadah dilakukan di tempat yang berpindah-pindah.

"Kami berharap mendapat izin bangungan agar bisa beribadah dengan tenang, sama seperti pemeluk agama lain. Proses itu sudah berjalan enam tahun. Belum ada keputusan, semoga ada kabar baik dari pertemuan dengan DPRD," harap Hermas.

Ditemui awak media terpisah, Lurah Rapak Dalam, Muhammad Ade Nurdin mengatakan, bakal berkonsultasi dengan pihak terkait.

Sejauh ini, kelurahan memang belum memberikan rekomendasi pembangunan gereja tersebut. "Kami akan berkonsultasi lagi," singkat Ade Nurdin.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal berharap, semua pihak dapat memahami dan menaati aturan."Kami sarankan, mengikuti aturan yang berlaku. Agar semua mengikuti aturan yang berlaku. Semua bekerja sesuai porsi tugas masing-masing. Segera diproses, jangan saling menunggu," ucap Politisi Partai Nasdem Samarinda itu.

Diketahui, pembangunan rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Dalam aturan tersebut, salah satu syarat menyebutkan, perlu adanya persetujuan minimal 60 orang di lingkungan tempat ibadah, yang akan dibangun sebelum mendapat rekomendasi kelurahan.

Joha menyebutkan, perizinan tersebut diawali dengan rekomendasi dari tingkat kelurahan. "Namun, dari penjelasan itu rupanya persetujuan warga bukan hanya dari tingkat RT, tetapi kelurahan, bahkan jika masih belum memenuhi angka minimal pemohon bisa meningkat ke lingkup kecamatan. Izin itu demi mempermudah warga yang ingin melaksanakan ibadah," tutup Joha.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵