968kpfm, Samarinda - Jajaran Komisi I DPRD Samarinda melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pembangunan pagar pembatas lahan di kawasan pergudangan tahap 3, tepatnya di areal kafe dan hotel, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Jumat (29/1/2021).
Pendirian pagar pembatas lahan tersebut mendapat keluhan dari beberapa pemilik gudang. Itu dikarenakan adanya dugaan pelanggaran batas. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal saat ditemui usai sidak.
"Sidak hari ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait penggunaan jalan oleh salah satu perusahaan. Saat kami di lapangan ternyata memang benar adanya pelanggaran," kata Joha, Jumat (29/1).
Menurut Joha, pagar pembatas yang dibangun oleh pemilik resto dan hotel tersebut mengambil badan jalan, sehingga harus mundur 3 meter ke belakang. Dirinya pun menginginkan agar yang bersangkutan bisa mengikuti apa yang sudah pihaknya rekomendasikan.
"Untuk pembangunan pagar terpaksa kami hentikan sementara. Kami minta agar pagar itu dirubuhkan dan dimundurkan sejauh 3 meter," tegasnya.
Pembangunan Pagar dan Kafe Tak Kantongi IMB
Menemukan banyaknya keganjilan dalam pembangunan pagar tersebut, Komisi I DPRD Samarinda bersama jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, serta didampingi oleh pihak Kecamatan Sungai Kunjang dan Kelurahan Karang Asam Ulu segera menyambangi pemilik hotel dan resto.
Seluruh jajaran mengecek segala kelengkapan dokumen perizinan di sebuah kawasan hotel yang sedang dalam tahap pembangunan. Hasilnya, pemilik hanya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan hotel dan restoran.
"Untuk kafe itu tidak ada IMB-nya. Sementara untuk pembangunan pagar izinnya sedang dalam proses. Tapi pemilik tetap mengerjakan pembangunannya, seharusnya tidak boleh dan ada pelanggaran terkait garis sempadan pagarnya," ungkap Kepala DPMPTSP Samarinda, Jusmaramdhana Alus yang ikut dalam sidak.
"Tapi kami akan lihat dulu apakah di kawasan pergudangan ini masuk sisi jalan mana. Idealnya kan berkisar antara 2-3 meter dari sisi jalannya," sambungnya.
Jusmaramdhana pun meminta kepada pemilik untuk segera melengkapi segala berkas perizinan yang dibutuhkan. Bahkan pihaknya akan memberi waktu sembari menunggu hasil dengar pendapat yang dilakukan oleh DPRD Samarinda dalam pekan depan.
"Dari hasil hearing tersebut, nanti kami akan melaksanakan apapun keputusannya. Tapi yang jelas kami temukan beberapa kesalahan dasar di lapangan. Jadi kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait tindakan tegasnya nanti," imbuhnya.
Pemilik Siap Dipanggil
Setelah mendapat teguran dari legislatif di Kota Tepian dan Pemkot Samarinda, pemilik hotel dan resto tersebut, Koh Aling mengaku siap memenuhi panggilan DPRD Samarinda. Dia menyebutkan, pihaknya tidak memiliki masalah terkait proses perizinan karena untuk hotel dan resto miliknya sudah mengantongi IMB.
"Kalau untuk hotel kami sudah punya izin. Mereka bikang kan hanya infrastrukturnya saja. Kalau dulu, kan tidak pernah diminta, makanya hotel saja yang kami lengkapi," katanya.
Terkait permasalahan pagar pembatas, Koh Aling menyampaikan, dirinya akan menuruti apa yang sudah direkomendasikan oleh pihak terkait.
"Tidak akan saya robohkan, tapi saya akan memundurkan saja dan membangun kembali sesuai rekomendasi," tandasnya.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima30 Jan 2021