KPFM SAMARINDA - Polsekta Samarinda Ulu masih menunggu hasil tes Deoxyribonucleic Acid (DNA), untuk mencocokan bahwa jasad balita yang ditemukan dengan kondisi mengenaskan di sebuah parit, di Jalan Antasari II, Samarinda, adalah jasad Yusuf Ahmad Gazali.
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan mengatakan, jika hasil tes DNA dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri sudah keluar, maka pihaknya sudah bisa menetapkan tersangka terkait kematian Yusuf.
"Untuk penetapan tersangka, syaratnya harus menunggu tes DNA," ucap Ridwan, Kamis (26/12) sore.
Belum diketahui siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kematian Yusuf. Tetapi, berdasarkan dugaan sementara bahwa kematian Yusuf akibat tercebur di parit, maka kemungkinan besar pihak PAUD Jannathul Athfaal yang akan ditetapkan sebagai tersangka, akibat kelalaiannya dalam melakukan pengawasan hingga menyebabkan kematian Yusuf.
"Iya, terkait dengan kelalaiannya saja dulu," tegas Ridwan.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 359, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, akan diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Artinya pihak PAUD Jannatul Athfaal akan menerima masa hukuman 5 tahun, jika memang tes DNA nanti menyatakan bahwa jasad tersebut merupakan tubuh dari Yusuf.
Terkait banyak beredarnya informasi hoaks di berbagai sosial media terkait kematian Yusuf, Ridwan menghimbau kepada masyarakat agar jangan terlalu percaya dengan informasi yang beredar di dunia maya, karena saat ini kepolisian masih menunggu hasil visum untuk mengetahui penyebab kematian balita tersebut.
"Misalnya mau lebih akurat, silahkan datang ke polisi atau langsung ke penyidiknya," tutup Ridwan.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima26 Dec 2019