Pendengar KP (Samarinda) - Demi mewujudkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kaltim melakukan deklarasi WBK dan WBBM, bertempat di Gedung Pengadilan Tinggi Kaltim, Jalan M. Yamin, Samarinda, Senin (4/3).
Deklarasi ini dihadiri oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor, Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun, Kepala Pengadilan Tinggi Kaltim, Sutoyo, dan pimpinan lembaga serta instansi pemerintahan yang ada di lingkungan pemerintah provinsi Kaltim.
"Dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, kami harus serius menerapkan kawasan bebas dari korupsi dan nepotisme, contohnya dengan menghadirkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ungkap Sutoyo, Senin (4/3) siang.
Selain itu, bagi tamu yang berkunjung ke Pengadilan Tinggi Kaltim hanya diperbolehkan melalui PTSP, dan tidak boleh masuk ke ruangan-ruangan yang ada.
"Hal ini dilakukan agar pelayanan disini benar-benar terpadu dan jalur birokrasinya tidak berbelit," tegas Sutoyo.
Ditemui terpisah, Gubernur Kaltim, Isran Noor sangat memberikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Kaltim terkait pelaksanan deklarasi pembangunan zona integritas WBK dan WBBM.
"Ini merupakan hal yang luar biasa, dan sebuah deklarasi yang sangat tepat sasaran karena sebentar lagi kami juga akan melaksanakan kegiatan yang serupa," ucap Isran, Senin (4/3).
Isran juga berharap, seluruh instansi pemerintahan di Kaltim bisa mengambil contoh dari apa yang dilakukan Pengadilan Tinggi di Kaltim dalam mendeklarasikan zona integritas menuju WBK dan WBBM.
"Tujuannya, agar setiap instansi bisa memberikan contoh dalam bekerja yang baik dan tidak merugikan negara dalam artian yang sangat luas," tutup Isran.
Dokumentasi: KPFM Samarinda/Muhammad Noor Fajar
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima04 Mar 2019