Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 20 Aug 2024

Pengedar dan Kurir Dibekuk, Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu-sabu

968kpfm, Samarinda - Satresnarkoba Polresta Samarinda menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari tangan dua orang tersangka berinisial AG dan DA. Keduanya diamankan terpisah di waktu yang sama, dimana AG dibekuk di Jalan Gerilya dan DA diringkus di Jalan Kemakmuran pada Kamis (8/8).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, pengungkapan bermula saat pihaknya meringkus AG di Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang. Dari penindakan ini, sebanyak 25 poket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat keseluruhan mencapai 218,91 gram mampu diamankan sebagai barang bukti.

"Dari pengakuan AG, narkotika tersebut berasal dari dua orang yang saat ini sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia juga mengungkapkan bahwa masih ada satu orang yang menyimpang barang haram ini," ujar Ary.

Setelah ditelusuri lebih jauh, akhirnya terungkap bahwa orang yang dimaksud oleh AG adalah DA, seorang kurir yang dipercaya AG untuk mengirimkan narkotika tersebut kepada para konsumen. Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak dan membekuk DA di Jalan Kemakmuran, Samarinda.

"Dari tangan DA kami menemukan dua poket sabu-sabu seberat 15,7 gram. Pengakuan DA, dia sudah sering mengantarkan narkotika milik AG dengan upah sebesar Rp 4,5 juta untuk sekali pengantaran," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, AG dan DA akan dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵