968kpfm, Samarinda - Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MN (34) diamankan oleh jajaran Satreskoba Polresta Samarinda. MN tertangkap di kediamannya di Jalan Teratai, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Selasa (25/8/2020) lalu.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimunthe menerangkan, penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah akan adanya aktivitas jual beli narkotika.
"Saat penggerebekan pihaknya mendapati MN di kediamannya dan langsung melakukan penggeledahan badan serta seisi rumah," kata Dalimunthe, Rabu (26/8/2020).
Dari hasil penggeledahan, ujar Dalimunthe, pihaknya menemukan sebuah dompet warna coklat berisi dua poket sabu seberat 47,16 gram/brutto. Selain itu adapula 6 bundel plastik klip, 1 timbangan digital, 4 sendok penakar dan 1 buah kapsul plastik yang berada di dalam lemari milik pelaku.
"Dari hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku ini merupakan pengedar eceran sekaligus kurir," terangnya.
Dalimunthe membeberkan, berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya telah mengambil narkotika jenis sabu-sabu ini sebanyak tiga kali dari seseorang tak dikenal. Dia hanya berkomunikasi melalui handphone dan mengambil barang sesuai arahan orang tersebut.
"Pengakuanmya itu sekali mengantar narkotika biasanya diberi upah sebesar Rp 1 juta," ungkap perwira balok dua tersebut.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda tengah mendalami mengenai asal barang dan diedarkan dimana saja. Bahkan pihaknya sedang melakukan penyidikan untuk mengungkap sindikat narkotika yang membawahi pelaku.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima27 Aug 2020