968kpfm, Samarinda - Seorang pria asal Samarinda Seberang berinisial FW gagal meraup untung dari hasil menjajakan narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu terjadi lantaran pria 31 tahun itu diamankan Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda saat hendak melakukan transaksi di Jalan Bung Tomo, Selasa (20/6).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan, dari tangan pelaku awalnya hanya didapatkan sabu-sabu seberat 0,90 gram di dalam sebuah amplop.
"Tetapi kami lakukan pengembangan langsung menuju kediaman dia di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang," imbuh Ricky, Kamis (22/6).
Dari kediaman FW, akhirnya polisi menemukan sabu-sabu seberat 22,45 gram/brutto yang terbungkus kemasan makanan ringan. Di dalamnya juga, kata Ricky, pihaknya menemukan satu timbangan digital, sendok penakar dan satu bundel plastik klip.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, FW mengaku bahwa telah menjajakan barang haram tersebut beberapa bulan belakangan. Dia mematok harga Rp 200-350 ribu untuk satu poket sabu-sabu dengan berat yang bervariasi.
"Dia ngakunya baru beberapa bulan ini menjalankan bisnis ini dan mendapatkan barang dari orang yang tidak dikenalnya, dengan transaksi sistem jejak (diletakkan di suatu tempat)," ungkap Ricky.
Kini FW tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui darimana asal barang haram tersebut. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima23 Jun 2023