Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 26 Jun 2024

Pengedar Narkoba Ditangkap di Indekos, 19 Gram jadi jadi Barang Bukti

968kpfm, Samarinda - Seorang pemuda berinisial DH dibekuk jajaran Polsek Samarinda Ulu setelah tertangkap tangan terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima informasi transaksi narkoba di sekitaran Jalan M Yamin, Gang 1, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

"Merespon informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan," ucap Yasir.

Tepat pada Jumat (21/6), Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak untuk membongkar sindikat peredaran narkotika ini. Setibanya di salah satu indekos di alamat tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan terhadap salah satu kamar yang sudah diintai dan mendapati seorang pemuda berinisial DH berada di dalam ruangan tersebut.

Yasir menuturkan, pihaknya segera melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti narkotika yang disimpan oleh DH. Akhirnya petugas menemukan satu poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 19,23 gram di indekos yang dihuni DH.

"Kami juga menyita barang bukti berupa handphone merek Iphone dan Realme C3, timbangan digital, kotak karbon, dua bungkus plastik klip, sedotan, hingga mesin press," imbuhnya.

Tersangka beserta seluruh barang bukti ini pun segera diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu guna proses lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, DH akan dijerat dengan di Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵