968kpfm, Samarinda - Sebanyak 16 Poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 50,69 gram/bruto gagal beredar setelah Satresnarkoba Polresta Samarinda membekuk seorang pengedar berinisial H di sebuah rumah Jalan Ir Sutami, Gang Pusaka, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (10/1).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasatresnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menjelaskan, pengungkapan ini bermula ketika petugas melakukan penggerebekan di kediaman H. Awalnya polisi hanya menemukan satu poket sabu-sabu seberat 20,11 gram/bruto di atas timbangan digital.
"Kami terus melakukan penggeledahan karena diduga masih ada narkotika lain yang disembunyikan oleh pelaku," ungkap Bambang.
Benar saja, ketika melakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan 15 poket sabu-sabu seberat 30,58 gram di dalam sebuah toples kecil.
"Kami turut mengamankan satu buah sendok penakar, empat bundel plastik klip, timbangan digital, satu unit handphone, serta uang tunai Rp 5 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu," jelas Bambang.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima17 Jan 2024