Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 22 Aug 2023

Pengedar Sabu di Sungai Pinang Dalam Dibekuk Polisi

968kpfm, Samarinda - Satresnarkoba Polresta Samarinda membekuk pengedar sabu-sabu berinisial MR di Jalan Nusantara III, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu (19/8).

Di tangan pelaku, petugas menemukan enam poket sabu-sabu seberat 1,64 gram bruto serta uang tunai Rp 1,5 juta tang berada di dalam tas selempang yang digunakan pelaku, serta satu buah handphone yang berada di genggamannya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasatresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya ini selama lima bulan belakangan.

"Dia jualnya sesuai permintaan konsumen. Satu poketnya dijual dengan harga Rp 300 ribu," sebut Bambang, Senin (21/8).

Pelaku, lanjut Bambang, mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membelinya lewat online. Setiap pemesanan, ia selalu membeli sebanyak 4 gram, di mana setiap satu gram sabu-sabu yang dibeli seharga Rp 1 juta. Setelah menerima sabu-sabu itu, kemudian pelaku mengemasnya sesuai permintaan konsumen.

"Biasanya paketan kecil. Konsumennya bervariatif. Namun yang paling sering dia jual ke Ladies Club (LC). Memang pelaku ini sudah dikenal, sehingga konsumen hanya tinggal memesan, kemudian pelaku mengantar sesuai titik yang disepakati," jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mencari tahu dari mana asal barang tersebut.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵