968kpfm, Samarinda - Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digalakan oleh jajaran Korps Bhayangkara. Salah satunya melalui Operasi Antik Mahakam 2021 yang memang bertujuan untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres dan Polsek jajaran se-Samarinda.
Contohnya seperti yang dirasakan pria paruh baya berinisial SB (50). Pria tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Gang Lestari, Jalan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang pada Jumat (17/9) lalu.
SB diamankan beserta barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,77 gram/brutto serta uang tunai sebesar Rp 7,7 juta. Kuat dugaan, uang tunai itu merupakan hasil penjualan dari narkotika golongan satu tersebut.
"Jika dilihat polanya, pelaku ini berperan sebagai pengedar eceran. Di mana yang bersangkutan sudah menjadi target operasi (TO) kami sejak dulu," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian.
Dalan pelaksanaan Operasi Antik tahun ini, Rido --sapaan akrabnya-- menegaskan, pihaknya tidak akan pilih kasih untuk meringkus para pengedar narkotika. Hal ini dilakukan agar Kota Tepian terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
SB beserta seluruh barang bukti narkotika dan uang tunai Rp 7,7 juta sendiri telah diamankan di Mako Polresta Samarinda. Untuk sementara, Rido beserta jajarannya masih akan melakukan pengembangan guna menelusuri dari mana asal narkotika yang diedarkan oleh SB.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima27 Sep 2021