Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 10 Feb 2022

Pengelola Mahakam Lampion Garden Bakal Patuhi Persyaratan, Pemkot Susun Skema Perjanjian Baru

968kpfm, Samarinda - Polemik antara Pemkot Samarinda dan PT Samaco perihal perjanjian kerja sama pengelolaan Mahakam Lampion Garden (MLG) dan Marimar perlahan mulai menemukan titik terang.

PT Samaco selaku pengelola kedua tempat tersebut bersedia untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh Pemkot Samarinda, terutama perihal tunggakan kewajiban pihak pengelola kepada pemerintah.

Berdasarkan hasil review laporan keuangan sampai tahun 2021, kewajiban yang harus dibayar PT Samaco sebesar Rp 1.071.144.409,10 kepada Pemkot Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun yang ditemui usai melakukan audiensi dengan PT Samaco di Ruang Mangkupalas, Balai Kota, Rabu (9/2), mengatakan bahwa pihak pengelola setuju untuk meneruskan perjanjian kerja sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 dan membayar kewajiban yang saat ini masih tertunggak.

"Di akhir rapat saya tanya mereka (PT Samaco) mau ikuti persyaratan atau tidak. Ternyata mereka mau. Setelah itu saya membentuk tim untuk berdiskusi selama 14 hari paling lama, untuk menyusun draft yang akan dimasukan sebagai uji materi di dalam draft perjanjian kerjasama baru," tegas Andi Harun.

"Tim ini akan dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda. Mereka sudah mulai bekerja besok (Kamis)," sambungnya

Selain membuat perjanjian kerja sama baru, ujar Andi Harun, tim ini akan membicarakan bagaimana proses pembayaran penunggakan kewajiban dari PT Samaco. Mengingat batas akhir pembayaran sampai pada Maret. Namun, Pemkot Samarinda akan memberi keringanan jika ada itikad baik dari yang bersangkutan.

"Artinya mungkin bisa saja bertahap. Atau mungkin ada keadaan yang sesungguhnya mereka ungkapkan tapi yang merupakan unsur itikad baik. Bisa saja kita beri perpanjangan seminggu atau dua minggu setelah batas akhir pembayaran," ungkapnya.

Terakhir, tim ini memiliki tugas menyusun rancangan model manajemen pengelolaan kerjasama sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa di masa yang akan datang.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Tepian ini memastikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menempati kawasan Marimar tetap diperkenankan untuk membuka lapak dagangannya di sana meski lokasi tersebut belum memiliki izin.

"UMKM tetap lanjut di sana. Tapi sudah dalam pengawasan bersama antara tim ini yang mewakili Pemkot Samarinda sampai dengan kesepakatan baru telah dibuat," pungkasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵