968kpfm, Samarinda - Pengemudi mobil berplat merah, AA ditetapkan polisi sebagai tersangka. Itu setelah mobil yang dikendarainya melindas seorang balita, MF (4), saat bermain di area RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda.
Peristiwa yang menewaskan balita tersebut terjadi pada Senin, 15 Mei 2023.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus. Bahkan saat ini mobil dinas dengan nomor polisi KT 1439 BZ milik RSJD Atma Husada Mahakam turut diamankan oleh pihak kepolisian.
"Kami sudah melakukan penyelidikan dan olah TKP, serta memeriksa saksi dan rekaman CCTV sebagai bukti pendukung atas kejadian tersebut," ucap Satria, Rabu (17/5).
Satria menjelaskan, peningkatan status sopir menjadi tersangka sendiri dilakukan setelah keluarga korban merasa keberatan atas peristiwa yang dialami balita laki-laki itu dan membuat laporan ke Polsek Samarinda Kota.
"Keluarga telah membuat laporan. Makanya kami tingkatkan statusnya jadi tersangka dan segera dilakukan penahanan," tegasnya.
Untuk tersangka berinisial AA sendiri, lanjut Satria, akan dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima18 May 2023