Main Image
Ekonomi
Ekonomi | 23 Jul 2022

Pengetap Bensin yang Sebabkan Kebakaran di Sungai Pinang jadi Tersangka

968kpfm, Samarinda - Polresta Samarinda menetapkan pemilik mobil pikap, MS sebagai tersangka atas peristiwa kebakaran di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang.

Kebakaran yang menghanguskan enam bangunan itu terjadi pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan, sebelum kebakaran terjadi, MS memindahkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dari tangki pikap ke dispenser.

Hal ini dilakukan MS sampai tangki pikap kosong. Dispenser tersebut merupakan bagian dari alat pompa "pertamini" atau bensin eceran yang dijualnya.

Ary melanjutkan, MS mengisi tangki pikap yang kosong dengan satu liter pertalite. Tersangka berniat kembali ke SPBU untuk mengantre BBM subsidi tersebut.

"Jadi dia (MS) biasanya disuplai pertalite oleh orang-orang dengan sepeda motor modifikasi selama satu tahun terakhir. Tapi karena kepolisian sedang gencar-gencarnya melakukan penindakan, maka dia berinisiatif untuk mengisi BBM bersubsidi menggunakan pikap miliknya," ucap Ary dalam konferensi pers, Jumat (22/7).

Masih dalam keterangan perwira melati tiga itu, disebutkan bahwa api muncul dari bawah pikap, ketika MS menyalakan mobil.

Api yang berasal dari kendaraan MS itu menimbulkan ledakan. Kemudian si jago merah menjalar dan menghanguskan 3 bangunan tunggal dan 3 bangsalan 6 pintu. Termasuk toko kelontong dan mobil pikapnya.

Untuk mengetahui dari mana asal percikan api itu muncul, Fadli berencana mendatangkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya.

Hal ini dilakukan untuk menyelidiki peristiwa kebakaran itu lebih jauh.

"Akan kami hadirkan mereka (Labfor) sesegera mungkin untuk mengetahui pasti dari mana percikan api itu muncul," imbuh Ary.

Polisi menjerat Masri dengan Pasal 23 (a) dan atau Pasal 40 Angka 9 Juncto Pasal 55 atau Pasal 40 Angka 8 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Pelaku terbukti menyalahgunakan perniagaan bahan bakar bersubsidi yang dapat menimbulkan korban atau kerusakan dan keselamatan. Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵