Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 13 Nov 2020

Penghentian Kasus Pembacokan Ojol Disebut Janggal, Ini Kata Polisi

968kpfm, Samarinda - Jajaran Polsek Samarinda Ulu memberikan penjelasan lengkap mengenai penghentian proses hukum pria asal Tabang, Kutai Kartanegara berinisial AA (31) yang melakukan penganiayaan berujung pembacokan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di Simpang 4 Air Putih. Tepatnya di Jalan Suryanata, Samarinda Ulu, Kamis (6/9/2020) lalu.

Sebelumnya, penghentian proses hukum perkara tersebut terpaksa diambil oleh jajaran kepolisian dan kejaksaan, lantaran tersangka AA dinyatakan mengidap gangguan jiwa berat atau psikotik setelah menjalani observasi selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda.

"Menimbang hal tersebut, sesuai dengan aturan di Pasal 44 KUHP, barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka tidak dapat dipidana," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan, Jumat (13/10/2020).

Meski dianggap janggal oleh kuasa hukum korban, karena AA sudah keluar dari RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda pada Februari 2020, Ridwan menegaskan sejak saat itu tersangka menjalani rawat jalan. Sehingga pernyataan bahwa AA dinyatakan sembuh itu tidak benar.

"Kuasa hukum tersangka membawa surat dari rumah sakit. Isinya tertulis kalau pelaku ini masih merupakan pasien RSJD Atma Husada. Artinya tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa dia sudah sehat, akan tetapi hanya menjalani rawat jalan," tegasnya.

Walau nantinya proses hukum tidak bisa dilanjutkan, ujar Ridwan, tersangka AA tidak bisa menghirup udara segar begitu saja lantaran harus menjalani perawatan di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda, sesuai dengan keputusan dari pihaknya dan juga kejaksaan.

"Untuk jangka waktunya itu tergantung dokter yang merawat. Tentu selama dia (tersangka) menjalani perawatan, kami akan selalu melakukan pengawasan," imbuhnya.

Lebih lanjut, sampai saat ini AA masih berada di Rutan Mapolsek Samarinda Ulu karena masih menunggu proses administrasi pemindahan ke RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda Selesai. Ridwan menyebutkan, kemungkinan pekan depan yang bersangkutan akan segera dipindahkan.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵