968kpfm, Samarinda - Pasca diamankan pada Kamis (27/7) lalu, Polresta Samarinda telah menetapkan SL (27) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap KH M Zaini bin Abdul Ghani Al Banjari atau lebih dikenal dengan Abah Guru Sekumpul. Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Senin (31/7).
Ary menjelaskan, sebelum mengunggah postingan tersebut di media sosial Facebook, SH sedang bekerja sebagai tukang bangunan di kawasan Lok Bahu. Di sana SH mencuri handphone milik rekan kerjanya saat korbannya lengah. Melihat akun Facebook korban masih tertaut di handphonenya, pelaku memanfaatkan hal tersebut untuk mengunggah ujaran kebencian kepada Abah Guru Sekumpul.
"Motifnya untuk mengalihkan perhatian korban. Dengan memposting itu, ia berharap orang-orang mengejar pemilik handphone dan akun Facebook, sehingga korban tidak sadar kalau handphonenya telah dicuri dan ia (pelaku) bebas menguasai handphone korban. Itu niatan dia, tapi tidak ada kejahatan yang sempurna sehingga kita bisa mengungkap," beber Ary, Senin (31/7).
Saat dikonfirmasi, SL membenarkan bahwa handphone tersebut ia ambil saat rekan kerjanya itu tengah sibuk. Dia mengaku khilaf saat mengunggah ujaran kebencian kepada Abah Guru Sekumpul.
"Saya lihat akun Facebook korban masih tertaut. Jadi saya posting dan unggah. Saya khilaf pak menulis itu," kilah SH.
Imbas perbuatannya itu, SH akan dikenakan dengan pasal berlapis. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 45 huruf (a) Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Selain itu kami akan jerat dia dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian," tutup Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima01 Aug 2023