Main Image
Dunia
Dunia | 29 Feb 2020

Pengurus SIM Wajib Ikut Tes Psikologi

KPFM SAMARINDA - Mulai Selasa, 10 Maret 2020, masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melakukan tes psikologi terlebih dahulu.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi warga yang ingin membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlakunya.

"Materinya akan bergantung jenis SIM. Ada materi-materi yang harus disampaikan pada saat tes psikologi," kata Erick.

Dijelaskan Erick, seluruh lembaga psikologi dapat menerbitkan hasil tes. Namun, harus mengantongi sertifikat dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) dan Biro Psikologi Polda Kaltim.

"Di Samarinda, baru satu lembaga yang ada sertifikasinya. Kami membuka kesempatan bagi lembaga lain untuk bergabung. Dengan catatan harus melakukan sertifikasi di Polda Kaltim," ucapnya.

Terkait pelaksanaannya, lanjut Erick, dirinya belum dapat memastikan, lembaga psikologi ditempatkan di Polresta Samarinda atau di setiap lokasi layanan SIM keliling.

"Teknisnya nanti menyusul," pungkasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵