Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 18 Oct 2024

Penjahat Uang Palsu Beraksi, Dibekuk saat Belanja di Warung

968kpfm, Samarinda - Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Ulu membekuk seorang pria berinisial IW, lantaran ketahuan menggunakan uang palsu saat berbelanja di berbagai toko kelontong, terutama yang berada di kawasan Samarinda Ulu.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika Polsek Samarinda Ulu menerima banyaknya keluhan dari pemilik toko kelontong di wilayahnya terkait ada seseorang yang berbelanja menggunakan uang palsu. Tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu pun bergerak untuk mencari tahu keberadaan pelaku berdasarkan rekaman CCTV dari berbagai toko yang menjadi korban.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menuturkan, setelah melakukan penelusuran, Polsek Samarinda Ulu akhirnya menemukan jejak IW yang sedang berada di warung makan di Jalan Otto Iskandardinata pada Jumat (11/10). Saat itu IW hendak melakukan transaksi di warung makan tersebut, namun pemilik mendapati bahwa uang yang digunakan orang tersebut palsu.

"Jadi kami terima laporan dari pemilik warung dan langsung mengamankan pelaku ini. Kami amankan barang bukti uang palsu sebesar Rp 5.850.000 dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu," beber Ary, Kamis (17/10).

Pengembangan berlanjut ke indekost IW di kawasan Sungai Siring. Dari hasil penelusuran tersebut, petugas kembali mendapati 3 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 15 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, printer, kertas HVS, serta alat pemotong dan lain-lain.

"Kami langsung bawa pelaku untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan dia, pelaku ini sudah beberapa kali masuk penjara karena kasus pemalsuan uang, serta pencurian kendaraan bermotor. Uang palsu ini tidak dijual pelaku, tetapi hanya digunakan untuk belanja rokok, makan dan minum, serta bensin dengan sasaran toko kelontong," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan IW, dia belajar mencetak uang palsu dari rekannya di dalam penjara. Bermodal printer dan kertas HVS, dia mampu mencetak uang dan mengguntingnya satu persatu agar terlihat seperti layaknya uang pada umumnya.

"Sejauh ini tidak pernah ketahuan, namun yang terakhir ini baru ketahuan," sebutnya.

Atas perbuatannya itu, IW akan dijerat dengan Pasal 244 KUHP terkait dengan pemalsuan uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵