Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 14 Jul 2020

Penjaja Narkoba Eceran Diringkus, 11 Poket Sabu Diamankan

968kpfm, Samarinda - Kerap menjajakan narkoba jenis sabu-sabu secara eceran, AR (36) warga Jalan Belatuk II, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, diringkus jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Senin (13/7/2020).

Penangkapan AR tidak lepas dari peran masyarakat yang resah akan transaksi narkotika di sekitar Jalan Hasan Basri, Gang 1, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskoba, AKP Andika Dharma Sena mengatakan, guna mengecek keabsahan informasi tersebut, pihaknya langsung menerjunkan tim ke lokasi yang diduga kerap digunakan untuk transaksi jual beli.

"Kami menggunakan metode penyamaran untuk memancing pelaku agar mau melakukan transaksi," kata Andika Dharma Sena, Selasa (14/7).

Setelah bertemu dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu kepada anggota yang menyamar, pihak kepolisian langsung meringkus AR di lokasi tersebut. Saat penggeledahan, petugas menemukan 11 poket sabu-sabu siap edar dengan berat mencapai 3,94 gram/brutto.

"Saat diamankan, pelaku berusaha membuang sabu-sabu miliknya ke tanah. Tetapi petugas kami lebih cermat dan melihatnya," beber perwira balok tiga ini.

Saat ini, AR telah dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan, terutama perihal siaap saja yang terlibat dan darimana asal narkotika yang dijual oleh pria 36 tahun tersebut.

"Masih kami dalami asal barang tersebut. Selain itu kami akan mencari tahu apakah yang bersangkutan terlibat dalam jaringan tertentu," pungkasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵